Artikel

271 Juta Rakyat Bakal Terlindungi dengan Larangan Mudik

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik saat libur Idul Fitri. Menurut Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi, larangan mudik tersebut untuk melindungi 271 juta rakyat Indonesia dari penularan Covid-19.

"Pemerintah melarang untuk mudik itu dengan tujuan melindungi 271 juta rakyat Indonesia. Kita sudah harus belajar dari pengalaman empat kali libur panjang. Empat kali libur panjang di tahun lalu itu menimbulkan lonjakan pasien yang begitu drastis," kata Sonny, dikutip dari Antara, Minggu (18/4).

Sonny menegaskan, pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat, kata dia, harus tetap waspada dan menghindari hal-hal yang berpotensi meningkatkan penularan. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk membatasi mobilitas.

Lebih lanjut, Sonny juga mengungkapkan fakta bahwa pasien yang sembuh dari Covid-19, tidak benar-benar kembali hidup normal. Ada kecacatan yang dialami para pasien sembuh itu.

"Jangan salah, mereka yang sembuh dari penyakit ini banyak yang mengalami kecacatan. Jadi ini perlu menjadi perhatian bagi kita semua. Walaupun sembuh, ada kecacatan di paru-paru, ada yang mengalami kecacatan di jantung, ada yang mengalami kecacatan di tempat organ lainnya," jelas Sonny.

Karena itu, ia meminta masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Antara lain, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, juga menghindari kerumunan. Lebih penting lagi, kata dia, masyarakat harus patuh terhadap larangan mudik

"Kami ingatkan kembali, jangan mudik. Karena itulah cara terbaik kita. India mengalami lonjakan drastis karena mereka menjalankan tradisi keagamaan kemarin dan dilakukan dengan pengabaian terhadap protokol kesehatan," kata Sonny.

Diketahui, larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Larangan tersebut berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, dan berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dengan seluruh moda transportasi.