Artikel

Ada Siklon Surigae, 9 Provinsi Diminta Siaga

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Sembilan provinsi di Indonesia diminta meningkatkan kesiagaan menghadapi Siklon Tropis Surigae yang berpotensi menimbulkan dampak tidak langsung.

Peringatan tersebut disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah memantau hasil analisis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Melansir Antara, Minggu (18/4), hasil analisis BMKG menyebutkan Siklon Surigae saat ini berada di perairan Samudera Pasifik, sebelah utara Papua Barat. Selama waktu 24 jam, siklon ini akan mengalami intensitas dan bergerak ke arah barat laut.

Menurut prakiraan BMKG, pergerakan siklon akan menyebabkan hujan lebat disertai kilat atau petir dan angin kencang di sembilan provinsi tersebut.

Adapun, sembilan provinsi yang diminta siaga adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara dan Papua Barat.

Selain itu, Siklon Surigae juga akan menimbulkan gelombang setinggi 1,25 sampai 2,5 meter di Laut Sulawesi, Perairan Kapulauan Sangihe, Perairan Kepulauan Sitaro, Perairan Bitung-Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera dan Perairan Biak hingga Jayapura.

Siklon juga diperkirakan menyebabkan terjadinya gelombang laut setinggi 2,5 sampai empat meter di Perairan Kepulauan Talaud dan Perairan utara Halmahera serta menghadirkan gelombang laut setinggi empat sampai enam meter di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat.

Menurut prakiraan BMKG hingga Sabtu (17/4) pukul 19.00 WIB, Siklon Surigae masih berada di perairan Samudera Pasifik dan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna.

Siklon tropis tersebut diperkirakan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 kilometer per jam dengan kekuatan 95 knot atau 185 kilometer per jam dengan tekanan 935 hPa.

BNPB menginstruksikan kepada pemangku kebijakan di kabupaten dan kota di provinsi yang berpotensi menghadapi dampak siklon untuk meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk menyiapkan rencana kontijensi dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satuan Tugas Penanganan COVID-19.