Artikel

Apresiasi Pemerintah, MUI: Pembatalan Keberangkatan Haji Demi Keselamatan Jemaah

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Keputusan Pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji di tahun 1442 H/2021 M mendapatkan apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia. Jamaah haji diharapkan bisa memaklumi keputusan yang dibuat dengan mengutamakan keselamatan jiwa calon jamaah haji ini.

“Menyelamatkan jiwa (hifdzun nafs) merupakan sesuatu yang wajib diutamakan. Kita apresiasi keputusan Kementerian Agama. Pembatalan ini dalam rangka mengutamakan keselamatan jiwa calon jamaah haji, sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang berbahaya, sebab klaster virus ini terus berkembang dan semakin mengglobal," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers, Kamis (3/6).

Keputusan ini merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam mengutamakan keselamatan jiwa calon jamaah haji. Terutama, karena virus Covid-19 telah berkembang dan mengglobal. Ia meyakinkan bahwa pemberangkatan haji hanya soal waktu.

“Kami mengajak para jamaah haji yang tidak berangkat tahun ini tetap bersabar. Kalau tahun berikutnya berhasil diberangkatkan, tentu saja akan diprioritaskan. Pemberangkatan haji ini hanya soal waktu saja, ” ujar Amirsyah, dikutip dari MUI.or.id.

Amirsyah mengharapkan calon jamaah haji maklum terhadap keputusan ini, bisa melihat hikmah dari hal ini, serta mendoakan kesehatan calon jamaah haji dan kaum muslimin.

“Wabil khusus kepada calon jemaah haji, kami doakan dalam kondisi sehat wal afiat. Terutama dalam menghadapi pandemi covid. Kita berdoa, berikhtiar dan tawakal kepada Allah, karena kesehatan adalah modal yang sangat tinggi nilainya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, seperti tahun lalu, Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia akibat kondisi pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Keputusan ini, kata Menag  Yaqut, telah melewati kajian mendalam dan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Keputusan ini diambil dengan mengutamakan keselamatan jamaah haji, aspek teknis persiapan, serta kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi. (ACD)