Artikel

Asyik! Pekerja Terdampak Covid-19 Dapat Subsidi Upah dari Pemerintah

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah melalaui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan bantuan kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut berupa subsidi upah atau gaji.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan, bantuan subsidi upah itu akan diberikan kepada para pekerja yang terdampak pandemi seperti dirumahkan, di-PHK, atau mengalami pengurangan gaji dan jam kera.

Menurutnya, masing-masing pekerja terdampak akan mendapat subsidi upah selama dua bulan dengan besaran Rp 500 ribu setiap bulannya. Para pekerja akan mendapatkan dua bulan langsung, yang artinya Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida dalam keterangan persnya, Rabu (21/7).

Ida menambahkan, pihaknya akan menggunakan data dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan subsidi upah ini. Data tersebut akan divalidasi terlebih dahulu sebelum akhirnya disalurkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya. (WIL)

Saksikan video pilihan berikut: