Tanpa Acara Khusus, Presiden Habiskan Malam Pergantian Tahun di Istana Bogor
Presiden Joko Widodo dipastikan tidak menghadiri atau menyelenggarakan acara khusus untuk mengisi malam pergantian tahun.
Presiden JokowiArusBaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memperpanjang pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sebagai upaya menstimulus pertumbuhan ekonomi dalam situasi pandemi Covid-19 hingga akhir tahun 2021.
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menjelaskan, sejatinya instensif perpajakan ini selesai bulan Juni 2021 lalu. Namun pihaknya memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif itu untuk mendukung laju pertumbuhan di sejumlah sektor.
"Pemberian insentif perpajakan prlu diberikan kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi dan akomodasi," katanya mengutip Detikcom, Sabtu (17/7).
Berikut 6 pajak yang mendapatkan insentif hingga akhir tahun:
1. Insentif Pajak UMKM
Dalam hal ini, pemerintah memberikan insentif PPh final kepada pelaku UMKM sebesar 0,5 persens esuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23). Artinya, pelaku UMKM tidak perlu lagi menyetor pajak.
2. Insentif PPh Pasal 21
Insentif ini diberikan kepada pegawai perusahaan yang bekerja di salah satu dari 1.189 bidang usaha.
3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
Insentif PPh final dalam bidang ini masuk dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
4. Insentif PPh Pasal 22 Impor
Total ada 132 bidang usaha yang mendapatkan insetif pajak ini. Mereka mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
5. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Pengurangan pajak ini sebesar 50 persen dari angsuran terutang dan diperuntukkan bagi wajib pajak yang bergerak di 216 bidang usaha tertentu.
6. Insentif PPN
Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.
Ketentuan selengkapnya tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian fasilitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19. (WIL)
Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: