Artikel

Atasi Kebocoran Data, Pemerintah Dorong DPR Sahkan RUU PDP

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meyakini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa mengurangi dampak peretasan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Karena itu, ia mendorong DPR segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU PDP. Hal ini disampaikannya terkait dugaan kebocoran 279 juta data pribadi pengguna layanan BPJS Kesehatan.

"Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN (Aparatur Sipil Negara), yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan," kata Tjahjo, mengutip Antara, Minggu (23/5).

Menteri Tjahjo mengatakan, penegak hukum masih kesulitan menjatuhkan sanksi pidana yang tegas terhadap oknum pelaku peretasan dan pembocoran data.

Sejauh ini, payung hukum terkait perlindungan data pribadi masih merujuk Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 26 ayat (1). Namun, UU itu belum memberi sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi warga.

Pasal 26 ayat (1) mengatur penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus mendapat persetujuan dari pemilik data. Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pasal 36 peraturan menteri itu menegaskan, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dapat kena sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Mengenai dugaan kebocoran data 279 juta pengguna layanan BPJS Kesehatan, Tjahjo mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) mengusut tuntas kejadian tersebut.

"Kami mendukung Kemenkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakin data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya," katanya.

Kasus dugaan kebocoran data ini menjadi perhatiannya juga karena hampir seluruh pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Laporan Kemenkominfo mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan data yang bocor diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

"Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat.

Pemeriksaan terhadap data bocor itu masih berlangsung dan BPJS Kesehatan telah membentuk tim investigasi gabungan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkominfo, dan Telkom untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kemenkominfo telah memblokir situs forum yang membocorkan data tersebut, yakni Raid Forum. (ACD)