Artikel

Aturan Baru, Pemerintah Pakai NIK sebagai NPWP

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana tersebut seiring dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dicanangkan pemerintah.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, RUU HPP ini disusun untuk mendukung visi Indonesia Maju. Selain itu, beleid tersebut juga menjadi bagian reformasi struktural di bidang perpajakan.

"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah melalui implementasi NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Sri Mulyani dikutip dari Tempo.co, Minggu (3/10).

Aturan penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam tiga aturan. Pertama pada pasal 2 ayat 1a RUU Pajak. Kedua pasal 2 ayat 10. Lalu ketiga pasal 44E ayat 1.

Pada pasal 2 ayat 1a disebutkan, Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.

Sementara pada pasal 2 ayat 10 disebutkan teknis integrasi data kependudukan dengan data wajib pajak yang akan dilakukan lintas kementerian, yaitu yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Nantinya menteri-menteri itu akan memberikan data kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

"RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya," imbuh Menteri Keuangan. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: