Artikel

Aturan Investasi Miras Dicabut Presiden Jokowi Diapresiasi Dengar Suara Ulama

 
 | Arusbaik

ArusBaik.id - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faizal Zaini mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan investasi miras pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dengan keputusan ini, Helmy mengatakan bahwa Jokowi mendengarkan masukan dari para ulama NU dan organisasi masyarakat lainnya terkait risiko kebijakan tersebut.

"Kami menyampaikan apresiasi pada Presiden yang mau menerima masukan-masukan dari pada Ulama NU, dari segenap komponen ormas yang lain ya," terang Helmy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Menurut Helmy, dalam mengambil suatu kebijakan pemerintah harus memperhitungkan dampak dan masalah-masalah yang akan muncul. Ia menilai, pertimbangan ekonomi dalam kebijakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu baik, namun dampak kerusakan lainnya menyangkut hal-hal prinsipil dalam beragama juga harus dipertimbangkan.

"Pertimbangan ekonomi di satu sisi penting. Tapi pemerintah mesti menghitung dampak kerusakannya (Perpes 10/2021) ini menyangkut hal-hal prinsipil dalam hal beragama," tegasnya.

 Sebagai informasi Presiden Jokowi memutuskan mencabut aturan investasi industri minuman keras yang tercantum pada Perpes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Setelah menerima masukan-masukan daei ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

Sumber: kompas.com