Artikel

Awas, Pinjol Bikin Kantong Jebol!

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Situasi pandemi membuat perekonomian banyak masyarakat jadi tak menentu. Pekerjaan hilang atau berkurang, namun kebutuhan untuk sehari-hari harus tetap terpenuhi.

Situasi ini seringkali membuat masyarakat memilih cara instan mendapatkan uang, yaitu dengan pinjaman onlin alias pinjol. Terlebih saat ini pinjol ini sangat menjamur dengan iklan yang bisa kita temui setiap kali membuka media sosial.

Namun, pinjol ini bisa berubah jadi petaka jika pengguna tidak berhati-hati. Niatnya meminjam uang untuk mencukupi kebutuhan, tapi pada akhirnya kantong justru jebol lantaran tidak berhati-hati memilih pinjol.

Sebenarnya, pinjol ini cukup aman jika layanannya berasal dari badan atau perbankan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi jika layanan pinjol berasal dari badan atau perbankan yang tak berizin, maka bisa dipastikan pinjol itu akan membuat kantong jebol.

Layanan pinjol yang tidak berizin ini dikenal dengan pinjol ilegal. Layanan ini sebenarnya bisa diartikan sebagai penipuan dengan kedok pemberian pinjaman. Karena tidak berizin dan terdaftar, prosedur yang berlaku di pinjol ilegal ini seringkali melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Untuk mengenali pinjol ilegal sebenarnya cukup mudah. Kita hanya perlu memeriksa apakah layahan itu terdaftar di OJK atau tidak. Akeses untuk mengetahui jasa keuangan terdaftar atau tidak juga sangat mudah yaitu dengan membuka situs resmi OJK.

Selain izin dan terdaftar, pinjol ilegal ini biasanya meminta data yang bersifat pribadi kepada calon nasabahnya. Bahkan seringkali data yang diminta tidak berhubungan dengan proses peminjaman itu sendiri.

Pinjol ilegal juga menetapkan bunga, denda dan biaya layanan yang tak masuk akal. Ketika nasabah telat membayar, maka mereka tidak segan menurunkan debt collector-nya untuk menagih dengan tanpa etika.

Lokasi kantor yang tidak jelas dan tidak memiliki layanan pengaduan juga menjadi ciri-ciri dari pinjol ilegal ini.

Lalu apa sih dampak pinjol online?

Yang pasti dampaknya adalah kerugian. Padahal seseorang memilih pinjol untuk mendapat pinjaman. Tapi jika pinjaman diambil dari pinjol ilegal, justru pada akhirnya akan membuat kantong nasabah jebol.

Layanan pinjol ilegal akan mencuri data nasabah. Data ini bisa data diri maupun data yang tersimpan dalam ponsel seperti nomor kontak atau foto-foto dalam galeri. Nantinya, ketika nasabah terlambat atau gagal bayar, pihak pinjol tak segan melakukan teror baik kepada nasabah maupun teman dan keluarga yang nomornya tersimpan dalam ponsel.

Selain itu, dampak paling besar dari pinjol ilegal ini adalah bunga yang sangat tinggi. Biasanya, ketika pinjaman sudah diberikan, pihak layanan akan melambungkan bunga yang tak masuk akal. Akhirnya, bunga yang harus dibayarkan justru lebih tinggi daripada pokok pinjaman itu sendiri.

Agar terhindar dari pinjol ilegal, ada baiknya kita memeriksa terlebih dahulu soal perizinan layanan yang akan kita gunakan. Kita bisa membuka laman ojk.go.id untuk mengetahui data terkait hal ini.

Utang piutang adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Maka ada baiknya kita lebih bijak dalam hal menentukan untuk utang, terlebih menggunakan layanan pinjaman online. Jangan karena prosesnya mudah, lalu kita meminjam sesuka hati, ya! Pastikan kita meminjam dengan besaran yang kita mampu untuk membayarnya. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: