Artikel

Bagaimana Cara Kerja Polisi Virtual?

 
 | Arusbaik

ArusBaik.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan segera mengaktifkan polisi virtual atau  virtual police. Dalam pengaktifan polisi dunia maya tersebut, Polri diketahui juga akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo).

 "Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan

Berikut ini 3 hal mengenai polisi virtual:

1.      Tugas Polisi virtual nantinya akan bertugas membeikan edukasi kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Ramadhan, nantinya virtual police tersebut akan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial jika ada potensi pelanggaran UU ITE. Ia menjelaskan, virtual police akan bekerja terutama untuk mengimbau masyarakat.

2.       Pengaktifan polisi virtual Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, polisi virtual telah mulai diaktifkan usai adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021. Melansir Kompas.com, Rabu (24/2/2021) Argo menyebut hingga saat ini sudah ada tiga akun medsos yang mendapat surat pemberitahuan atau teguran dari Polri. "Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo. Adapun salah satu akun yang ditegur adalah akun yang mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".

3.       Cara kerja Dalam prosesnya anggota yang menjadi virtual police akan memantau aktivitas yang ada di media sosial dan melaporkannya ke atasan apabila menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelahnya, unggahan akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli seperti ahli pidana, bahasa dan ITE. Jika terdapat potensi tindak pidana maka unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. "Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.











Sumber: Kompas.com