Tanpa Acara Khusus, Presiden Habiskan Malam Pergantian Tahun di Istana Bogor
Presiden Joko Widodo dipastikan tidak menghadiri atau menyelenggarakan acara khusus untuk mengisi malam pergantian tahun.
Presiden JokowiArusBaik.id - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022, yakni sebesar 1,09 persen.
Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun demikian, sejak resmi diumumkan, ribuan buruh menyatakan menolak penetapan besaran kenaikan UMP tersebut. Mereka beralasan angka tersebut terlalu kecil dan akan menggelar aksi unjuk rasa.
Ekonom dari Universitas Padjadjaran, Ferry Hadiyanto menilai serikat buruh harus bijak dalam meminta kenaikan UMP. Pasalnya, saat ini sektor industri masih dalam tahap pemulihan akibat pandemi Covid-19 yang menyerang semua sektor kehidupan.
"Kita saat ini lagi recovery dari pandemi Covid-19, banyak saudara yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) gara-gara Covid-19. Kalau seandainya nanti ekonomi sudah baik dan normal kembali, dan tingkat kesejahteraan masyarakat sudah normal kembali, itu sah saja," katanya dikutip Tribunnews.
Lebih lanjut, ia mengatakan akibat pandemi Covid-19, PHK menyebabkan angka pengangguran yang meningkat. Oleh karenanya, jika kenaikan UMP terlalu tinggi maka akan berimbas pada sulitnya membuka lowongan pekerjaan yang baru.
Ferry pun lantas mengambil contoh. Jika kenaikan UMP terlalu tinggi, maka keuntungan perusahaan yang semula dialokasikan untuk investasi di tahun 2022, tidak akan terlaksana.
"Sehingga kelanjutannya untuk kembali merekrut tenaga kerja yang tadinya menganggur atau tenaga kerja baru tidak bisa karena uang profitnya hanya untuk tambahan upah," sebut Ferry.
"Jadi sebenarnya profit itu bisa digunakan untuk investasi sumber daya manusia (merekrut karyawan yang terkena PHK) atau untuk barang produksi," tambahnya menjelaskan.
Laju pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat pada triwulan II 2021 mulai menunjukkan tren positif. Secara year on year (yoy) tumbuh 6,13 persen, dan secara kumulatif hingga triwulan II 2021 tumbuh 2,54 persen.
Ferry mengungkapkan hal ini menunjukkan adanya perbaikan ekonomi setelah empat triwulan terakhir ekonomi terkonstraksi karena dampak pandemi Covid-19 yang melanda tanah air, bahkan dunia.
"Menurut saya jangan sampai sudah akan membaik secara ekonomi, lalu ada masalah lagi di sektor tenaga kerja," tandas Ferry.
Untuk diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi pada 29-30 November 2021 mendatang sebagai bentuk menolak kenaikan UMP 2022 yang dinilai sangat kecil.
Aksi unjuk rasa tersebut rencananya akan dilakukan secara nasional di Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. (DIN)