Artikel

Begini Cara Daftar Vaksin Gotong Royong

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Vaksinasi gotong royong atau mandiri sudah dibuka. Perusahaan yang berminat mengikuti vaksinasi masih bisa mendaftarkan hingga 21 Mei 2021 mendatang.

Mengutip situs resmi Kamar Dagang Industri (Kadin), perusahaan bisa mengikuti program vaksinasi mandiri dengan mandaftar lewat Kadin Indonesia.

Perusahaan yang ingin berpartisipasi membiayai pembelian vaksin untuk diberikan ke karyawan dan keluarga karyawan bisa mengisi formulir pendataan program vaksinasi gotong royong ini lewat https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner paling lambat 21 Mei 2021.

Dalam formulir tersebut ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab oleh manajemen perusahaan. Salah satunya perihal persetujuan partisipasi dalam program pencegahan Covid-19. Selain itu manajemen juga harus mengisi data dan alamat perusahaan secara lengkap.

Pendaftar yang setuju ikut dalam program vaksinasi mandiri diminta mempersiapkan data lengkap karyawan dan keluarga (jika perusahaan mengikutsertakan keluarga dalam program ini). Selanjutnya pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi dan link pengisian formulir data peserta vaksinasi ke email yang telah didaftarkan.

Untuk diketahui, pengadaan vaksinasi gotong royong ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Dalam Permenkes ini, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. Karena itu, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis. Untuk mengikuti program vaksinasi gotong royong, perusahaan bisa mendaftar lewat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor WK.01.07/MENKES/4643/2021, harga pembelian setiap dosis vaksin gotong royong Rp321.660 perdosis dengan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Sehingga vaksinasi mandiri ini dikenakan biaya maksimal atau paling tinggi Rp439.570 per dosis.

Dalam keterangan resmi Kemenkes, produk vaksin yang digunakan dalam vaksin gotong royong yakni vaksin Sinopharm dan vaksin CanSino.

Pelaksanan vaksinasi mandiri ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta yang memenuhi syarat menjadi pos pelayanan vaksinasi. Hal ini untuk menghindari terganggunya proses vaksinasi gratis program pemerintah yang dilaksanakan di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah. (CHE)