Artikel

Begini Cara Input Data Vaksin dari Luar Negeri

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Vaksinasi Covid-19 tidak hanya dilakukan di Indonesia saja. Di luar negeri vaksinasi juga dilakukan dan juga menjadi syarat untuk melakukan aktivitas publik. Bahkan, masuk ke suatu negara juga diharuskan untuk menunjukkan bukti telah divaksinasi Covid-19.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri juga akan mendapatkan vaksin Covid-19 dari negara tempat mereka bermukim. Hal ini sama halnya dengan Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia juga mendapat vaksin di sini.

Beberapa waktu lalu, muncul masalah terkait dengan verifikasi data vaksin yang didapat dari luar negeri baik oleh WNI atau WNA yang akan berkunjung ke Indonesia. Mereka kesulitan untuk masuk ke Indonesia atau melakukan aktivitas publik, karena data vaksinnya belum terverifikasi dalam sistem di Tanah Air.

Namun, hal itu sekarang sudah bukan masalah lagi. Pasalnya, pemerintah telah mengembangkan sistem dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga WNI maupun WNA yang mendapat vaksin dari luar negeri tetap dapat melakukan verifikasi datanya.

Berikut adalah cara verifikasi data vaksin Covid-19 yang didapat dari luar negeri baik WNI maupun WNA:

1. Pendaftaran

Saat pendaftaraan, WNI maupun WNA bisa mengakses laman VAKSINLN.DTO.KEMKES.GO.ID. Di laman ini silahkan melakukan pendaftaran dengan mengetuk tautan "register here".

2. Verifikasi

Setelah melakukan pendaftaran, data yang dimasukkan saat pendaftaran itu akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan kepada kedutaan besar negara tempat mendapatkan vaksin Covid-19.

3. Persetujuan

Kedutaan besar dimaksud nanti akan memverifikasi apakah yang bersangkutan benar mendapatkan vaksin dari negaranya atau tidak. Jika iya, maka hasil verifikasi akan dikirim melalui surat elektronik atau email kepada pendaftar.

4. Pengakuan

WNI atau WNA yang sudah mendapatkan verifikasi melalui email bisa langsung login ke aplikasi PeduliLindungi. Setelah itu silahkan cek bagian vaksin untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.

5. Check In

Jika sertifikat vaksin sudah muncul, WNI atau WNA yang mendapat vaksin dari luar negeri sudah bisa melakukan kegiatan sebagaimana aturan yang berlaku.

Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin. (WIL)