Artikel

Begini Cara Lapor Kantor yang Melanggar Aturan PPKM Darurat

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat masih berjalan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Selama PPKM darurat berlangsung, seluruh perkantoran di sektor non-esensial dan non-kritikal wajib menerapkan kebijakan 100 persen bekerja dari rumah (WFH).

Namun, ada beberapa perusahaan yang nakal dan karyawan dipaksa untuk menjalani work from office (WFO).

Bagi karyawan yang mengalami hal ini bisa melaporkan peristiwa ini melalui aplikasi JAKI. Tak perlu khawatir, identitas pelapor dirahasiakan alias anonim sehingga terjamin kerahasiaannya.

Berikut langkah-langkah melaporkan perusahaan secara anonim melalui fitur JakLapor yang ada di aplikasi JAKI.

  • Unduh (download) aplikasi JAKI di Google Play Store atau Apple App Store.

  • Buka aplikasi JAKI di smartphone Anda

  • Di halaman utama, klik opsi “Lapor” (ikon kamera) yang berada di bagian tengah bawah.

  • Ambil gambar yang sesuai dengan apa yang ingin Anda laporkan. Misalnya, suasana kantor atau keramaian yang terjadi di dalamnya.

  • Sebelum memotret bukti pelanggaran, pastikan Anda berada di lokasi tersembunyi dan tidak terjangkau kamera CCTV.

  • Anda juga bisa mengirimkan foto dari galeri ponsel.

  • Setelah mengunggah foto, pilih kategori “Pelanggaran Perda/Pergub/Hubungan Pekerja-Pengusaha” di menu yang tersedia.

  • Tulis pernyataan di kolom deskripsi.

  • Selanjutnya akan menjumpai laman Privasi dan Pernyataan. Di sini ada pertanyaan “Izinkan publik untuk melihat laporan ini?” Untuk menyampaikan laporan secara anonim, pilih opsi “sembunyikan.”

  • Jika semua tahapan selesai, cukup menunggu respons dan melihat riwayat laporan di menu “JakRespons.” (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut: