Artikel

Begini Penjelasan Pemerintah soal Rencana PPN Sembako

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Beberapa waktu terakhir ramai isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok. Namun, rencana pengenaan PPN ini masih bersifat rencana dan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Pemerintah menegaskan, saat ini yang menjadi fokus adalah memulihkan perekonomian nasional yang terguncang akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, informasi tentang pengenaan PPN sembako itu berasal dari draf yang bocor dan terpotong-potong.

Padahal, maksud pengenaan pajak sembako itu baik, yaitu meningkatkan keadilan dan mengikis ketimpangan dalam hal pengenaan PPN.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan penjelasan terkait hal ini lewat unggahan di akun Twitternya seperti dikutip Minggu (13/6).

Fasilitas PPN saat ini hanya bersifat pukul rata untuk semua barang. Misalnya: beras. Beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak kena PPN. Padahal, beras premium harganya lebih mahal dari beras biasa.

Begitu pula dengan daging Wagyu dan daging di pasar tradisional, sama-sama tidak kena PPN. Padahal, harga daging wagyu bisa dua kali lipat harga daging biasa.

Contoh lainnya adalah di bidang pendidikan. Les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis, sama-sama tidak dikenakan PPN.

Pengonsumsi atau pengguna 3 barang tersebut jelas sangat berbeda. Beras premium, daging wagyu dan les privat berbiaya tinggi biasanya hanya bisa dinikmati oleh masyarakat berada.

Sehingga bisa dikatakan pembebasan PPN pada 3 barang tersebut tidak tepat sasaran karena hanya menguntungkan kalangan berada. Barang atau jasa yang dikonsumsi kelas atas dengan kelas bawah sama-sama tidak dikenakan pajak.

Untuk menghilangkan ketimpangan itu, pemerintah bakal mereformasi sistem perpajakan dengan menyiapkan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Aturan itu akan berisi konsep reformasi perpajakan yang juga meliputi sistem PPN

Harapannya, sistem itu bisa menghadirkan keadilan yang mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif. Sehingga, kepatuhan pajak serta optimalisasi pendapatan negara juga bisa ditingkatkan.

“Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini,” tulis Ditjen Pajak RI. (CHE)