Artikel

Berdasar Data, PPKM Mikro Terbukti Berhasil Turunkan Kasus Covid-19

 
 | Arusbaik

Arusbaik.id - Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terbukti efektif menurunkan kasus aktif di masyarakat. PPKM periode Januari hingga Maret  2021 berhasil menurunkan 30,7 persen atau sebanding dengan 98.802 kasus aktif. 

Dari kasus yang ada, 55 hingga 70 persen penderita Covid-19 berasal dari kelompok 6 hingga 45 tahun. Sementara kematian paling banyak terjadi di atas 46 tahun dengan presentasi 60 hingga 87 persen. Sebelumnya, pada September dan Desember 2020, lalu pada Januari 2021, jumlah penanganan kasus Covid-19 mengalami peningkatan signifikan akibat libur panjang. 

“Di masa libur panjang, terlihat ada peningkatan yang sangat signifikan. Ini membuktikan bahwa mobilitas berperan penting dalam menambah penularan yang ada di masyarakat, sekaligus membuktikan kepatuhan pada konsep 3 M [Mengenakan masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan dengan sabun] merupakan kunci penting dalam mengurangi kasus,” papar Dewi, pada Rabu (10/3).

Pada Januari 2021, tercatat kenaikan sebesar 64 persen atau 335.121 kasus. Sementara pada bulan berikutnya, terjadi penurunan yang signifikan ke angka 256.319 kasus. Ini adalah salah satu bukti bahwa kebijakan PPKM Mikro sangat efektif untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19.

“Penurunan jumlah kasus Covid-19 ini tidak hanya peran pemerintah tapi juga masyarakat yang selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 3 M. Sangat penting bagi masyakarat untuk tidak melakukan mobilitas, menghindari kerumunan, dan mau mengikuti program vaksinasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tanpa adanya kesadaran dari masyarakat akan bahaya penyebaran virus Covid-19 ini, maka penurunan jumlah penderita pun akan lambat tercapai,” paparnya seperti dikutip Antara.

Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro sejak 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Mendagri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2021 yang harus ditindaklanjuti daerah terkait perpanjangan PPKM Mikro. Untuk pelaksanaan PPKM Mikro, Pemerintah Provinsi harus melakukan pemetaan zona risiko sampai ke tingkat RT dan melakukan pendataan kebutuhan bantuan ke Satgas pusat melalui Satgas daerah.