Artikel

BKN Buka-bukaan soal Asesmen TWK Pegawai KPK

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan pelaksanaan Tes Wacana Kebangsaan (TKW) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai metode Assesment Center.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Prayono menjelaskan TWK yang dijalankan pegawai KPK berbeda dengan tes bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelaksanaan asesmen TWK KPK memakai metode assessment Center yang juga disebut multi-metode dan multi-asesor.

“CPNS adalah entry level. Sedangkan TWK bagi pegawai KPK berlaku pada mereka punya jabatan senior, sehingga perlu jenis tes yang berbeda untuk mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan dalam proses berbangsa dan bernegara. Karena itu asesmen memakai multi metode dan multi asesor,” kata Prayono dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (10/5).

Multi-metode artinya asesmen dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritaas (IMB68), penilaian rekam jejak (profiling), dan wawancara.

Sedangkan multi-asesor, dijelaskan Prayono, yaitu pelibatan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan selama ini telah ada kerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur TWK.

“Seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bais, dan Pusat Intelijen TNI AD,” tambahnya.

Menurutnya, TWK untuk KPK mencakup tiga aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan anti-radikalisme. Integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara.

Netralitas ASN dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anti-radikalisme, menurut Prayono adalah untuk memastikan peserta tidak menganut paham radikalisme negatif, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara.

Sebelumnya, KPK menyatakan sejumlah pertanyaan dalam disusun BKN sebagai penyelenggara asesmen dinilai janggal. Adapun BKN melibatkan sejumlah instansi dalam pelaksanaan tes tersebut.

Sejumlah instansi tersebut terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)). (CHE)