Artikel

BKN: Tindak Lanjut 75 Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan tindak lanjut terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Bima menyebut langkah BKN tersebut sudah sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

“51 orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) , itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima mengutip Merdeka.com, Kamis (27/5).

Kepala BKN menyebutkan keputusan rapat koordinasi di Gedung BKN Jakarta pada Selasa(25/5) adalah 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN. Sementara berdasarkan penilaian asesor, 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dibina.

Alih status pegawai KPK menjadi ASN ini, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Yang digunakan tidak hanya UU KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang ASN, pengalihan itu masuk dalam UU ASN. Jadi, ada dua Undang-Undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

Bima menambahkan, 51 pegawai KPK yang tidak memungkinkan untuk dibina tersebut nantinya tetap akan mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan. Selain itu, mereka juga masih akan tetap bekerja sesuai masa kerjanya dan tidak akan langsung diberhentikan begitu saja.

“Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN, tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non- ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan Undang-Undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 24 dari 75 pegawai yang sebelumnya tidak lolos TWK masih memungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

“Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN,” kata Alex.

Menurutnya 24 pegawai KPK tersebut nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

“Sebanyak 24 orang sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Bila sudah selesai dan tidak lolos maka yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN,” jelasnya.

Sedangkan untuk 51 pegawai KPK, kata dia, karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor maka tidak bisa bergabung lagi dengan KPK. (CHE)