Artikel

Catat! 63 Titik Penyekatan Jadetabek Selama PPKM Darurat

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id- Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, polisi menutup akses keluar masuk Jakarta. Terdapat 63 titik penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 28 titik untuk penutupan akses keluar masuk Jakarta. Selain itu, untuk pembatasan mobilitas (penyekatan) ada 21 titik dan pengendalian mobilitas masyarakat ada 14 titik.

“Waktu pembatasan pada 28 titik akses keluar masuk Jakarta ini dilakukan selama 24 jam sejak Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB. Sedangkan pada 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas masyarakat waktunya dimajukan pada pukul 20.00-04.00 WIB,” kata Kombes Yogo dikutip dari okezone, Sabtu (3/7).

Menurutnya yang diperbolehkan keluar masuk jakarta adalah sektor kritikal dan esensial. Sektor esensial meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sisi pembayaran teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.

“Ini adalah sektor yang bisa bergerak, di luar itu tidak boleh ada mobilitas. Selama PPKM Darurat ini diharapkan Jakarta sunyi, semua orang diharapkan tinggal di rumah,” jelasnya.

Adapun 63 titik pembatasan mobilitas masyarakat tersebut sebagai berikut:

28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama.

Pembatasan mobilitas di dalam kota:

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan mobilitas di dalam tol:

Arah timur ke barat

1. Gerbang tol Tegal Parang

2. Gerbang tol Polda

Arah barat ke timur

3. Gerbang tol Semanggi

4. Gerbang tol Senayan

5. Gerbang tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ring Road Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Asia Afrika

4. Jalan Apron

Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Selatan

6. Kemang

7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua

9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi

7. Jalan Cipete Raya

8. Jalan Cikajang

9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter

11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: