Artikel

Catat! Cegah Bukti Palsu, Perjalanan Udara Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

 
 | ArusBaik

ArusBaik-id - Pemerintah akan menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara. Aturan ini mulai diberlakukan kemarin, Senin (19/7/2021).

Namun, untuk sementara aturan ini hanya berlaku bagi penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta. Bagi penumpang yang telah mengunduh aplikasi Pedulilindungi, informasi hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara secara otomatis telah tersimpan dalam aplikasi tersebut. Selanjutnya, penumpang bisa melakukan check in secara online.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg. Oscar Primadi, MPH, menyatakan bahwa integrasi data ini untuk menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan.

“Penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama 2 minggu dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini, kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang bisa menimbulkan antrian dan kerumunan,” ujar drg. Oscar dikutip dari keterangan resmi, Selasa (20/7).

Menurutnya, dengan mekanisme tersebut, bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

“Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR. Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi Pedulilindungi,” kata drg. Oscar.

Aturan ini memungkinkan penumpang yang akan bepergian melakukan pemeriksaan tes swab PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kemenkes.

“Saat ini sudah ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR, sehingga hanya hasil swab PCR dari lab tersebut yang dapat dipakai sebagai syarat penerbangan,” tambahnya.

Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman.

“Di situasi seperti ini, pengecekan hasil tes kesehatan perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan penumpang pesawat benar-benar dalam keadaan sehat. Melalui integrasi sistem ini, kita juga dapat mendorong dan memantau pelaksanaan tes dan lacak secara real time sehingga ini akan membantu upaya penurunan laju penyebaran virus Covid-19,” tutup Sekjen Oscar. (CHE)