Artikel

Catat! Hanya Sekolah Premium yang Bakal Dikenakan PPN

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan pada barang/jasa termasuk jasa pendidikan alias sekolah. Namun, pemerintah menekankan pengenaan PPN hanya ditujukan untuk sekolah orang kaya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPN hanya ditujukan untuk sekolah-sekolah tertentu alias sekolah premium orang-orang kaya.

Dia menjelaskan, pengenaan PPN pada setiap barang/jasa akan berbeda tergantung dari kemampuan membayar seseorang. Singkatnya, masyarakat kelas menengah ke atas akan dikenakan PPN lebih tinggi atas barang/jasa yang dinikmati.

“Soal pendidikan, bukan pendidikan yang selama ini disampaikan. Tentunya pendidikan (yang dikenakan PPN adalah) yang dirasakan memang dikonsumsi atau dimiliki oleh masyarakat yang memiliki daya beli jauh berbeda,” kata Neil dikutip dari Kompas.com, Selasa(15/6).

Menurutnya skema yang diterapkan adalah skema multitarif, yaitu pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi orang kaya, dan pengenaan pajak yang lebih rendah untuk masyarakat menengah ke bawah.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan asas keadilan. Alasannya, insentif bebas PPN yang berlaku saat ini berlaku untuk semua orang, baik yang kaya maupun miskin.

“Hal ini menandakan fasilitas selama ini kurang tepat sasaran, oleh karena itu kita lakukan perbaikan,” jelasnya.

Peninjauan ulang tarif PPN ini, dijelaskan Neil, adalah untuk menjaga prinsip netralitas mengingat tren global, PPN di 127 negara sudah bertarif 15,4 persen. Selain itu, juga untuk mendukung penerimaan negara.

“Kenaikan PPN ini juga bisa mengoptimalkan penerimaan negara akibat pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PPN merupakan salah satu instrumen yang cukup dominan memberikan sumbangan bagi penerimaan negara. Besarannya bisa mencapai 42 persen dari total penerimaan negara. (CHE)