Artikel

Catat! Ini Aturan Libur dan Ambil Rapor Sekolah saat Nataru

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Libur Natal dan Tahun Baru mendapat perhatian khusus dari pemerintah mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi. Belajar dari pengalaman sebelumnya, pemerintah berupaya mencegah agar libur Nataru ini tidak menimbulkan lonjakan kasus setelahnya.

Beberapa aturan diterapkan pemerintah selama libur akhir tahun tersebut. Meski tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh provinsi, pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat.

Salah satu yang diperketat adalah aturan pembelajaran di sekolah, yang mencakup libur hingga pengambilan rapor semester ganjil ini. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru 2021.

SE yang diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud-Ristek, Suharti itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala lembaga layanan pendidikan, hingga pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. SE itu berisi 6 poin aturan.

"Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester I tahun 2021/2022 pada bulan Januari 2022," tulis Suharti pada poin aturan pertama yang dikutip redaksi, Minggu (12/12).

Pada poin kedua, SE tersebut mengatur soal libur. Disebutkan, kepala satuan pendidikan diimbau untuk tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikutnya, pada poin ketiga ditekankan soal penerapan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan sekolah yang mencakup 5M. Selain itu juga diimbau agar sekolah melakukan 3T jika ditemukan adanya kasus.

"Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," tulis Suharti pada poin keempat.

Aturan tidak ada cuti juga berlaku bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta. Pada poin keenam, diimbau pula agar warga satuan pendidikan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah dengan tujuan bukan primer atau mendesak. (WIL)