Artikel

Catat! Ini Syarat Naik Kereta di Masa PPKM Level 3

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Sejumlah kota berhasil turun level dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 3. Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan perpanjangan PPKM pada Senin (23/8) lalu.

Daerah yang berhasil turun level PPKM menjadi level 3 ini antara lain wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Surabaya Raya dan Bandung Raya. Penilaian wilayah aglomerasi ini ditetapkan bersamaan.

Dengan turunnya level PPKM, tentu sejumlah aturan berkegiatan dan beraktivitas akan berubah dari sebelumnya super ketat menjadi lebih longgar. Begitu pula dengan aturan transportasi umum, seperti kereta api jarak jauh (KAJJ) dan kereta api lokal.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Menurut Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, persyaratan naik kereta api jarak jauh di wilayah dengan PPKM Level 3 masih belum ada perubahan dari aturan saat PPKM Level 4. Aturan mulai tanggal 24 Agustus 2021, kata dia, masih sama dengan aturan sebelumnya.

“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujar Joni mengutip siaran pers di laman resmi KAI, Rabu (25/8).

Adapun syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sebagai berikut:

1. Menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang belum bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan, bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter.

2. Membawa surat keterangan negatif Covid-19 baik tes polymerase chain reactions (PCR) dengan sampael diambil maksimal 2x24 jam, atau tes antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam dari waktu keberangkatan.

3. Bagi pelanggan berusia di atas 12 tahun masih belum diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api.

Syarat Naik KA Lokal

Sama seperti KA Jarak Jauh, syarat menggunakan KA Lokal untuk wilayah aglomerasi atau komuter juga masih belum ada perubahan dari aturan sebelumnya.

Disebutkan, KA Lokal hanya bisa digunakan untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.

Dalam menggunakan KA Lokal ini, para pekerja sektor esensial dan kritikal tidak perlu membawa sertifikat vaksin atau surat negatif Covid-19. Sebagai gantinya, pihak KAI akan melakukan tes antigen secara acak di sejumlah stasiun.

Joni menegaskan, pihaknya akan terus memperbarui persyaratan naik kereta api berdasarkan perkembangan dan ketentuan dari pemerintah. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: