Artikel

Catat, Penyintas Covid-19 Tak Perlu Tunggu 3 Bulan buat Divaksinasi

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Penyintas atau orang yang baru sembuh dari Covid-19 tidak perlu lagi menunggu tiga bulan untuk dapat divaksinasi Covid-19. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI terbaru bernomor HK.02.01/1/2524/2021.

"Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9).

Semnetara untuk penyintas dengan tingkat gejala berat, kata Nadia, masih perlu waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh untuk mendapatakan vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, penyintas Covid-19 perlu menunggu hingga tiga bulan agar dapat divaksinasi. Aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Nadia berharap, aturan baru terkait vaksinasi penyintas Covid-19 ini bisa mempercepat capaian vaksinasi di Indonesia. Ia juga berpesan agar pemerintah daerah menyiapkan sarana untuk menunjang aturan baru ini.

Capaian Vaksinasi

Berdasarkan cakupan vaksinasi per 30 September 2021 kemarin, Indonesia total sudah melakukan vaksinasi sebanyak 142,1 juta suntikan. Angka ini merupakan akumulasi dari penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua.

Vaksinasi dosis pertama di Indonesia sudah mencapai 91.079.001 atau 43,73 persen dari target sasaran. Dari angka tersebut, 51.113.360 di antaranya sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau setara dengan 24,54 persen dari target.

Adapun target sasaran vaksinasi di Indonesia berjumlah 208.265.720. (WIL)