Artikel

Catat! STRP Dihapus, Mulai Hari Ini Bepergian Pakai PeduliLindungi

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) secara resmi telah dihentikan sebagai syarat perjalanan. Sebagai gantinya, pelaku perjalanan diwajibkan membawa dan menunjukkan data dalam aplikasi PeduliLindungi.

Penghapusan STRP dan diganti dengan PeduliLindungi ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," bunyi SE itu sebagaimana dikutip pada Rabu (8/9).

STRP sendiri sebelumnya diberlakukan sebagai syarat perjalanan di wilayah aglomerasi. STRP adalah surat keterangan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal maupun perorangan dengan keperluan mendesak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat.

Selain STRP, pekerja sektor esensial dan kritikal juga bisa menunjukkan surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan bercap basah.

Dengan dihapusnya STRP, para pelaku perjalanan dalam negeri kini diwajibkan untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, operator perjalanan akan memeriksa hasil negatif tes PCR maupun Antigen di dalam aplikasi tersebut.

Selain itu, petugas juga akan memeriksa sertifikat vaksinasi calon penumpang baik dosis pertama maupun dosis kedua. Sementara warga yang belum bisa divaksin karena alasan kesehatan tetap diminta membawa keterangan dokter dari rumah sakit. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: