Artikel

Cegah Penyalahgunaan Data, Kemendag Blokir Ribuan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Demi mencegah kebocoran dan penyalagunaan data, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan penjual jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace. Dalam penertiban ini, kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce indonesia (idEA).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, hingga saat ini sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir pemerintah.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," katanya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (18/8).

Ditjen PKTN mengatakan pihaknya menemukan tautan 83 pedagang jasa cetak kartu vaksin Covid-19 dengan harga beragam di marketplace yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Selanjutnya, dilakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase ‘sertifikat vaksin’, ‘jasa cetak vaksin’, dan sejenisnya.

Menurutnya, kegiatan pencetakan kartu vaksin berpotensi melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain itu, Pasal 10 huruf c UUPK berisi larangan bagi pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul kedepannya.

Tak hanya itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

"Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen," kata Veri.

Seperti diketahui, sertifikat vaksinasi covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ivan Fithriyanto menyatakan pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin ini dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.

Selain itu, untuk mencegah manipulasi data yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri.

Kemendag berharap idEA bisa konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform marketplace dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” jelas Ivan. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: