Artikel

Ciamik, KPK Ungkap 3 Kasus Korupsi dalam Sepekan

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari kinerja KPK yang berhasil mengungkap tiga kasus korupsi besar dalam waktu satu pekan terakhir.

Tiga kasus korupsi itu antara lain kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan; kedua kasus dugaan suap dana hibah BNPB di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara; dan ketiga dugaan korupsi pemberian hadiah di Kabupaten Lampung Tengah.

Dugaan Suap di Kabupaten HSU

Dalam kasus pertama, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU). Salah satu yang ditangkap dalam OTT pada Rabu (15/9) itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di HSU tahun 2021-2022 ini.

Mereka adalah Plt. Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Proyek yang dimaksud Marwata adalah Rehabilitasi Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan amuntai Selatan dengan nilai senilai Rp 1,9 miliar, lalu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1,5 miliar.

Suap di Kabupaten Kolaka Timur

Sementara dalam kasus kedua, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur pada Selasa (21/9). Selain Andi, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah.

Menutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK awalnya membuntuti Anzarullah pada Selasa (21/9). Diduga, Anzarullah telah menyiapkan uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 225 juta. Anzarullah menemui Bupati Kolaka Timur di rumah dinasnya untuk menyerahkan langsung uang tersebut.

Hanya saja, di rumah dinas Bupati saat itu sedang ada pertemuan. Andi Merya lantas meminta Anzarullah untuk menyerahkan uang itu kepada ajudannya. Pada pukul 20.00 Wita, tim KPK langsung mengamankan Anzarullah, Andi Merya dan pihak terkait lain serta uang Rp 225 juta itu.

Adapun yang diamankan selain dua orang itu adalah suami Bupati, Mujeri Dachri, serta tiga ajudan Bupati, Andi Yustika, Novriandi dan Muawiyah.

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa uang Rp 225 juta itu merupakan fee atas kesepakatan penyerjaan proyek jasa konsultasi perencanaan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan 100 rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta.

Dua proyek itu rencananya akan digarap oleh perusahaan milik Anzarullah.

Suap Kabupaten Lampung Tengah

Sementara kasus ketiga yang diungkap KPK adalah dugaan suap atau pemberian janji di Kabupaten Lampung Tengah. Kasus ini menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang kini sudah ditetapkan tersangka dan diamankan.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, Azis Syamsuddin ditahan pada Sabtu (25/9) dini hari tadi. Azis akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Azis diketahui menghubungi seorang penyidik KPK pada Agustus 2020, untuk meminta tolong agar penyidik itu "mengamankan" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lain bernama Aliza Gunado.

Atas kasus ini, Setpanus Robin juga sudah diberhentikan KPK dan menyandang status tersangka dugaan korupsi penanganan perkara. (WIL)