Artikel

Clear! Pajak Sembako Tidak Diberlakukan Tahun Ini

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Penarikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau sembako tidak akan diberlakukan tahun 2021 ini.

Penegasan itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Ia menegaskan, saat ini pemerintah sedang fokus dalam memulihkan perekonomian nasional dan tidak berniat memungut pajak untuk barang sembako.

Selain pajak sembako, Yustinus juga memastikan informasi tentang penarikan pajak lain seperti pajak jasa pendidikan hingga kesehatan tidak benar.

"Jadi tidak benar kalau ada pajak dalam waktu dekat, pajak sembako, jasa pendidikan, kesehatan, besok atau bulan depan, tahun ini dipajaki. Tidak (benar)," kata Yustinus dikutip Kompas.com, Jumat (11/6).

Yustinus menambahkan, pemerintah memang sedang membahas revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, soal pajak sembako dan jasa pendidikan.

Namun begitu, pembahasan itu bukan berarti bisa langsung dieksekusi. Pasalnya, kata Yustinus, pemerintah masih akan membahasnya dengan DPR. Bahkan ia menyebut pembahasan pajak sembako ini sudah sejak lama.

"RUU-nya masih di pimpinan DPR bahkan belum diparipurnakan dan belum dibahas. Kita masih terus mendengarkan aspirasi banyak pihak," tutur dia.

Lebih jauh, Yustinus menegaskan penarikan pajak sembako ini dalam rangka reformasi sistem perpajakan Indonesia untuk menghadirkan keadilan.

Pasalnya, subsidi PPN yang saat ini berlaku juga bisa dinikmati oleh kalangan masyarakat kelas ekonomi atas. Padahal harusnya subsidi itu hanya bisa dinikmati masyarakat kalangan bawah saja. (WIL)