Artikel

Clear! TWK KPK Sah dan Konstitusional

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 terkait pasal alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

MK memutuskan gugatan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) peralihan pegawai KPK menjadi ASN sah dan konstitusional.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyambut baik hasil Putusan MK tersebut.

Menurut DPP LPPI, putusan MK sudah tepat dan akan menjadi acuan publik bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, yakni melalui TWK.

"Setop dan hentikan opini miring kepada KPK, hasil putusan MK sudah sangat jelas tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya," demikian pernyataan tersebut dikutip Sindonews.com, Jumat (3/9).

Atas dasar putusan ini, pihaknya pun meminta agar pihak-pihak terkait menghormatinya dan tidak lagi memperdebatkannya.

"Untuk itu sebagai warga negara yang baik agar menghormati dan patuh pada hasil keputusan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Kendati demikian, DPP LPPI juga mendukung dan menyampaikan kepada KPK jika ada kelompok-kelompok yang menolak hasil putusan MK untuk tidak gentar dengan intervensi manapun. Pasalnya, hasil keputusan MK terkait persoalan TWK bagi pegawai KPK dinyatakan sah dan konstitusional.

Sebagai informasi, putusan MK terkait TWK KPK diputus setelah KPK Watch Indonesia mengajukan judicial review UU KPK dan meminta MK menyatakan bahwa TWK inkonstitusional.

Namun, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel Youtube MK, Selasa (31/8), mengatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga dalam amar putusannya, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan tegas, MK menyatakan, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Menurut MK, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

Saat membacakan putusan, Hakim Konstitusi Deniel Foekh menjabarkan kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon, in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK," jelas Daniel. (DIN)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: