Artikel

CPNS 2021 Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 secara resmi telah dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021 lalu. Masyarakat yang berminat bisa melakukan pendaftaran melalui daring hingga tanggal 21 Juli nanti.

"Pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 dibuka mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen seperti dikutip dari Kontan, Jumat (2/7).

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 dapat dilakukan melalui link yang telah disediakan BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Suharmen menjelaskan, tahun 201 ini pemerintah membuka total 701.590 formasi CPNS 2021. Jumlah ini merupakan yang paling besar dari yang pernah ada sebelumnya.

Berikut adalah syarat umum pendaftaran seleksi CPNS 2021:

  • Warga negara Indonesia (WNI);

  • Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar;

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih;

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI;

  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Persyaratan di atas bersifat umum. Biasanya masing-masing formasi kedinasan dalam CPNS 2021 memiliki persyaratan khusus yang juga harus dipenuhi oleh calon peserta.

Bagi yang sudah memenuhi semua persyaratan, maka langkah berikutnya adalah melakukan pendafaran CPNS 2021. Langkah pertama adalah masuk ke laman sscasn.bkn.go.id.

Berikutnya adalah membuat akun. Calon peserta seleksi CPNS 2021 diminta membuat akun dengan klik "Buat Akun" di halaman depan website yang tertera di atas. Setelah itu, calon pelamar akan diarahkan pada pendaftaran akun SSCASN 2021.

Di halaman pendaftaran akun itu, calon pelamar diminta memasukkan No KTP, No KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahhir, nomor ponsel yang aktif, email pribadi, kode keamanan yang tersedia, lalu klik "Lanjutkan". Ikuti langkah selanjutnya.

Setelah memiliki akun, calon pelamar CPNS 2021 diminta untuk login dengan menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saan membuat akun. Lalu klik "Selanjutnya".

Kemudian pilih jenis seleksi dan daftar formasi. Di sini calon pelamar diminta mengisi biodata, lalu memilih instansi dan jenis formasi yang diinginkan dan sesuai denan kualifikasi. Jika sudah klik "Selanjut".

Berikutnya adalah mengunggah semua dokumen yang diperlukan. Tahap berikutnya adalah resume pendaftaran di mana calon pelamar diminta membaca dan memeriksa ulang data-data yang telah diisi, termasuk berkas yang telah diunggah.

Terakhir, tandai kotak pernyataan dan klik "Akhiri proses pendaftaran". (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: