Artikel

Cuma Rp 16.800, Pekerja Informal Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pekerja informal saat ini sudah bisa menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan para pekerja informal saat menjalankan tugasnya.

Siapa Pekerja Informal?

Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, pekerja informal itu termasuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka terdiri dari tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling dan sebagainya.

Dijelaskan Zainudin, pekerja informal juga mencakup pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri. Mereka bisa sebagai pemberi kerja, pekerja mandiri, hingga pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.

"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)," ujar Zainudin mengutip Kompas.com, Sabtu (27/11).

Iuran Bulanan

Iuran yang harus dibayarkan para pekerja informal untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ini sangat terjangkau. Para pekerja informal cukup membayar Rp 16.800 tiap bulannya.

Iuran Rp 16.800 itu untuk dua program yaitu JKK dan JKM dengan besaran upah Rp 1 juta. Sedangkan jika mengikuti 3 program yaitu JKK, JKm, dan JHT, peserta cukup menambah Rp 20.000 sehingga totalnya Rp 36.800.

Meski demikian, ringannya biaya yang diwajibkan bukan berarti fasilitasnya minimalis. Menurut Zainudin, manfaat yang akan diterima cukup banyak, seperti perawatan tanpa batas ketika terjadi kecelakaan kerja.

Selama masa pemulihan itu, imbuhnya, peserta atau pekerja informal itu juga akan mendapatkan manfaat yaitu santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama.

Sementara untuk bulan berikutnya, peserta akan mendapatkan STMB sebesar 50 persen, hingga dinyatakan sembuh dan bisa bekerja lagi.

"Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapat santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," imbuh Zainudin.

Adapun jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak peserta juga akan mendapat beasiswa hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

Pendaftaran

Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, pekerja informal bisa melakukan pendaftaran secara online dan offline. Daftar online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.

Sementara offline bisa dilakukan dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (WIL)