Artikel

Datang dari Luar Negeri, Ini 3 Syarat Masuk Indonesia

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah untuk terus menekan angka kasus Covid-19 juga berdampak pada syarat masuk ke Indonesia. Tak hanya untuk Warga Negara Asing (WNA), namun juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 diatur mengenai beberapa syarat bagi mereka yang baru datang dari luar negeri.

Dilansir laman resmi Kementerian Luar Negeri, kemlu.go.id, disebutkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi bagi WNA atau WNI yang baru tiba dari luar negeri dan akan masuk ke Indonesia.

  1. Tiga kali tes PCR

Protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Covid-19 RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan beserta e-HAC Internasional Indonesia.

Adapun tes PCR dilakukan sebanyak tiga kali, yakni:

  • 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

  • Saat tiba di Indonesia, dan

  • 5 hari setelah ketibaan/ isolasi/ menjalani karantina di Indonesia.

Kendati demikian, yang perlu digarisbawahi adalah tidak semua WNA dapat masuk ke Indonesia. Pemerintah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara baik secara langsung maupun transit di negara asing, kecuali bagi:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat;

  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);

  • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/ atau

  • Mendapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.

  1. Karantina

Dikutip laman resmi Imigrasi, imigrasi.go.id, mereka yang baru tiba dari luar negeri, diwajibkan menjalani karantina terpusat total selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi WNI, antara lain pekerja migran Indonesia, pelajar /mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, akan dikarantina di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

b. Bagi WNI di luar kriteria di atas serta WNA akan diminta menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung masing-masing (tidak ditanggung oleh pemerintah).

c. Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina di kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam.

d. Para diplomat, staf, dan keluarganya, serta WNA umum wajib melakukan isolasi di hotel selama 8 x 24 jam yang dapat dipilih secara mandiri sesuai daftar hotel/ penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi isolasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

e. Setelah melakukan karantina selama 8 x 24 jam, anda akan dites ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif Anda akan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan disarankan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Jika hasilnya positif, bagi WNI akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sedangkan bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung masing-masing (tidak ditanggung oleh pemerintah).

f. Kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas ke Indonesia dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

  1. Vaksinasi 2 dosis

WNA (sesuai ketentuan pelarangan sementara) dan WNI dapat masuk Wilayah Indonesia setelah menunjukkan kartu atau sertifikat (berupa fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, yaitu dua kali dosis.

Selain tiga syarat di atas, pemerintah juga menerapkan tiga kunci khusus dalam pembatasan pintu masuk dari luar negeri. Tiga kunci itu adalah vaksinasi bagi kelompok rentan, pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) atau 3T yang maksimal dan 5M protokol kesehatan serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi. (DIN)