Artikel

Dibuka Mulai Besok, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Jakarta

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Sejumlah wilayah yang berstatus level 3 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diizinkan menggelar sekolah tatap muka secara terbatas. Salah satu wilayah yang siap menggelar sekolah tatap muka ini adalah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menuturkan, pihaknya akan membuka 610 sekolah yang tersebar di seluruh wilayah DKI dan terdiri dari seluruh satuan pendidikan. PTM di sekolah ini, kata dia, mulai dilakukan pada Senin (30/8) besok.

Nahdiana menjelaskan, pembukaan sekolah itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50% pada setiap satuan pendidikan," kata Nahdiana mengutip website resmi Pemprov DKI, Sabtu (29/8).

Nahdiana menambahkan aturan kapasitas 50 persen ini dikecualikan pada jenjang PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kedua satuan pendidikan ini, kata dia, hanya diizinkan sebanyak 5 peserta didik tiap kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

"Karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orangtua," imbuhnya.

Aturan Sekolah Tatap Muka

Terkait aturan sekolah tatap muka ini, Nahdiana telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nomor 882 Tahun 2021. SK ini berisi tentang prosedur turunan dari SKB dan Keputusan Gubernur DKI.

Setidaknya ada enam aturan dalam SK tersebut, yaitu:

1. PTM Terbatas

Masa Transisi berlangsung dua bulan. Jumlah hari dan jumlah jam belajar dilakukan dengan membagi rombongan belajar dengan sistem shift.

Masa kebiasaan baru, lanjutan dari masa transisi jika wilayah tetal di level 3 PPKM ke bawah.

2. Metode Pembelajaran

Selama sekolah tatap muka terbatas, pihak sekolah diwajibkan menerapkan metode blended learning, atau perpaduan belajar tatap muka dengan sistem daring. Sistem daring dilakukan dengan aplikasi dan bahan ajar berupa buku elektronik.

3. Waktu Pembelajaran

  • SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5 artinya 175 menit/1 kali/minggu

  • SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4 artinya 140 menit/1 kali/minggu

  • SD sederajat: : Maksimal 35 menit x 3: 105 menit/1 kali/minggu

  • PAUD: Maksimal 30 menit x 2 artinya 60 menit/1 kali/minggu

4. Protokol Kesehatan

Selama pembukaan sekolah secara terbatas, pihak satuan pendidikan harus membentuk tim gugus tugas Covid-19. Nantinya, tim ini wajib berkoordinasi dengan satgas Covid-19 dan puskesmas setempat.

5. Kesiapan Pembukaan Sekolah

  • Sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan;

  • Akses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya);

  • Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu

  • Thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);

  • Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas;

  • Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan.

6. Komite dan Orangtua Harus Proaktif

  • Orangtua atau wali murid tidak duzinkan menunggu peserta didik di sekolah;

  • Harus menjaga kebersihan pribadi;

  • Meminta kepada orangtua untuk mengingatkan putra-putrinya guna menjaga kebersihan selama di sekolah;

  • Menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di rumah sakit.

Data Sekolah Per Satuan Pendidikan

Adapun 610 sekolah yang akan memulai tatap muka pada Senin (30/8) besok adalah:

  1. PAUD: 28 sekolah

  2. SD: 324 sekolah

  3. SMP: 50 sekolah

  4. SMA: 51 sekolah

  5. SMK: 124 sekolah

  6. SLB: 3 sekolah

  7. LKP: 7 sekolah

  8. MI: 5 sekolah

  9. MTs: 11 sekolah

  10. MA: 7 sekolah

Untuk memperjelas aturan sekolah tatap muka ini, Disdik DKI juga menyiapkan Call Center yang bisa dihubungi Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, yaitu 085775368500 dan 085775368501. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: