Artikel

Dijalankan dengan Hati-hati, PTM Kurangi 3 Dampak Negatif pada Anak

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Pemerintah mendorong penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal ini dilakukan mengingat dampak negatif yang timbul jika anak terlalu lama melakukan sekolah online.

Oleh sebab itu, untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan yang tidak hanya meliputi kualitas pendidikan, melainkan juga terkait tumbuh kembang dan hak anak, pemerintah tidak ingin menunda lagi pembukaan proses PTM terbatas.

Dikutip laman covid19.go.id, Senin (6/9), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan hal ini dilakukan karena situasi penanganan pandemi Covid-19 terus menunjukkan tren perbaikan.

“Situasi penanganan pandemi terus menunjukkan tren perbaikan, khususnya di Jawa dan Bali. Karena itu, pemerintah tidak ingin menunda lagi untuk mempercepat pembukaan proses PTM terbatas,” kata Johnny.

Kendati demikian, Menkominfo menegaskan bahwasanya PTM dapat dilakukan di wilayah yang sudah menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3 secara bertahap.

“Tentunya dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat,” imbuhnya.

Menkominfo menjelaskan alasan perlu dipercepatnya pelaksanaan PTM, yakni karena pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berkepanjangan berisiko memberi dampak negatif pada anak.

Lebih lanjut, ia menjabarkan setidaknya ada tiga alasan utama yang menjadi dasar pelaksanaan PTM terbatas, yaitu:

1. Menghindari ancaman putus sekolah

Dampak negatif adanya PJJ yang tidak optimal adalah bisa membuat anak terpaksa bekerja sehingga mereka melupakan tugas utamanya, belajar.

Kondisi ini dapat terjadi pada anak yang utamanya membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi. Selain itu, apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar.

2. Menghindari penurunan capaian belajar anak

Pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik jika dibandingkan dengan PJJ. Hal ini dapat terjadi karena adanya perbedaan akses, kualitas materi yang didapatkan peserta didik, juga sarana yang dimiliki.

Hal-hal inilah yang dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak yang memiliki keterbatasan secara sosio-ekonomi.

3. Terdapat risiko psikososial atau kondisi individu

Kondisi ini mencakup aspek psikis dan sosial pada anak. Risiko ini meliputi peningkatan kekerasan pada anak di rumah, risiko pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, serta kehamilan remaja. Anak juga bisa mengalami perasaan tertekan, karena tidak bermain dan bertemu dengan kawan-kawannya dalam waktu lama.

Oleh karena tiga dampak negatif tersebut, pemerintah ingin tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan bagi semua pihak yang terlibat di PTM terbatas, tidak hanya untuk bagi peserta didik, melainkan juga untuk tenaga pengajar, pengurus sekolah dan pihak yang lain yang terlibat.

Nantinya, dalam pelaksanaan PTM, Menkominfo mengungkapkan, semua pihak yang ada didalamnya harus mengikuti peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Peraturan dan kebijakan ini sesuai penerapan PPKM berdasarkan Asesmen Situasi COVID-19 (Level 4,3,2,1).

Terkait hal ini, pada bulan Maret 2021, pemerintah telah menerbitkan SKB 4 Menteri untuk mengatur akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan serta menerapkan etika batuk atau bersin.

Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan, vaksinasi peserta didik tidak menjadi persyaratan pembelajaran tatap muka terbatas. Sekolah di wilayah dengan PPKM Level 1, 2, 3 dan memiliki peserta didik yang belum mendapatkan giliran vaksinasi tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan prokes di atas.

Terakhir, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan dua macam layanan Pendidikan; pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh. Dengan adanya kondisi ini orang tua/ wali dapat memilih bagi anaknya. (DIN)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: