Artikel

DKI Jakarta Naik Level 2 PPKM, Catat Aturan yang Berlaku

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - DKI Jakarta kembali naik ke level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan sejak 30 November hingga 13 Desember mendatang.

Padahal, jika melihat beberapa pekan ke belakang, sejak 3 November lalu, DKI Jakarta sudah berada di level 1 PPKM. Lantaran naiknya level PPKM di ibu kota ini, sejumlah aturan pun kembali disesuaikan.

Aturan-aturan ini mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 29 November 2021.

Lantas apa sajakah aturan tersebut?

1. Kegiatan belajar mengajar

Dilakukan jarak jauh maupun Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan maksimal kapasitas 50%. Aturan ini dikecualikan untuk:

-SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB di mana PTM dapat dilakukan maksimal 62% - 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

-PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

2. Kegiatan pada sektor non-esensial

Dapat melakukan Work From Office (WFO) dengan aturan:

-Kapasitas maksimal 50%

-Khusus untuk pegawai yang telah divaksin

-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.

3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari

-Dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

-Kapasitas pengunjung 75%. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan PeduliLindungi.

4. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari

-Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%

-Jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis

-Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

6. Warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

-Diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat

-Maksimal pengunjung makan di tempat 50%

-Waktu makan maksimal 60 menit

7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka, tertutup atau di mal

-Buka sampai pukul 21.00

-Kapasitas maksimal 50%

-Waktu makan 60 menit

-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

8. Restoran atau rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari

-Beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat

-Kapasitas maksimal 50%

-Waktu makan maksimal 60 menit

-Skrining melalui aplikasi PeduliLindungi

9. Mal/ pusat perbelanjaan

-Dibuka hingga pukul 21.00.

-Pengunjung maksimal 50% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

-Anak-anak diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

-Tempat bermain anak dan tempat hiburan sudah dibuka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.

10. Bioskop

-Dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

-Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk.

-Untuk anak-anak diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

-Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit

11. Kegiatan di tempat ibadah

-Maksimal 75% kapasitas

12. Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata

-Maksimal kapasitas 25%

-Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

-Sementara anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

13. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)

-Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%

-Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

14. Kegiatan di pusat kebugaran/ gym

-Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

-Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/ rental)

-Diberlakukan kapasitas maksimal 100%

-Untuk pesawat terbang kapasitas 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

1 6. Resepsi pernikahan

-Diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50%

-Tidak mengadakan makan di tempat.

17. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api)

-Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Dengan kembali naiknya DKI Jakarta ke level 2 PPKM, masyarakat diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun berada serta melakukan vaksinasi Covid-19 dengan segera. (DIN)