Artikel

DPR Akan Revisi UU ITE Berantas Penyebar Hoax

 
 | Arusbaik

ArusBaik.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI merevisi Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11/2008 untuk menghapus pasal karet dan menciptakan rasa berkeadilan kepada kelompok maupun individu.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan mengatakan pihaknya sepakat dengan usulan revisi tersebut. Ia menilai, revisi tersebut dinilai menjadi langkah memperkuat peran negara memberantas penyebar hoax.

"Memang UU ITE ini sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memberantas hoax dan ujaran kebencian," kata Farhan dalam keterangan resminya, Selasa (16/2/2021).

UU ITE, harus menjadi pembatas sekaligus filter bagi pemberi kritik yang konstruktif agar tidak menjadi salah faham yang berujung ke ranah hukum.

"UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi," imbuhnya.

Selain itu, UU ITE yang baru harus mampu menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial harus berperan aktif dalam menciptakan arus informasi tanpa menggunakan bahasa - bahasa tercela hingga merusak nama baik individu.

"Seharusnya kita semua bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi," katanya.

"Maka saatnya sekarang kita kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk kita tampilkan di media digital. Karena apapun itu akan memberi dampak kepada masyarakat. Ajakan Presiden Jokowi sebetulnya adalah ajakan bagi kita untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi," tambahnya.