Artikel

Dukung Penumpang Pesawat Tes PCR, Ahli: Tingkat Akurasinya Paling Tinggi

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Guru Besar di Departemen Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Tjandra Yoga Aditama mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat untuk tes polymerase chain reaction (PCR).

Menurut Tjandra, PCR jauh lebih baik daripada tes cepat antigen. Selain itu, kata dia, PCR memiliki akurasi yang tinggi dalam mendeteksi ada tidaknya virus dalam tubuh seseorang dalam hal ini calon penumpang pesawat.

"Ya karena memang merupakan gold standard dengan tingkat akurasi paling tinggi," kata Tjandra mengutip Tempo.co, Selasa (26/8).

Tjandra sendiri merupakan Direktur Penyakit Menular Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk Asia Tenggara pada periode 2018-2020. Tjandra menilai, hasil negatif pada PCR memberi keamanan lebih tinggi.

Tjandra juga menyinggung kekurangan tes cepat antigen. Menurutnya, tes yang juga menggunakan metode usap itu memungkinkan untuk terjadinya negatif palsu atau false negative. Sementara PCR, tegasnya, tidak mungkin.

“Kalau pakai rapid test antigen, bisa jadi SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19 masih ada di tubuh seseorang, dan tentu berpotensi menular ke orang sekitarnya,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Ilmu Biokimia dan Biologi Molekular Universitas Airlangga (Unair), Chairul Anwar Nidom. Menurutnya, pemberlakuan PCR sangat baik mencegah penularan virus.

Selain itu, Nidom menyebut situasi di Indonesia belum bisa dikatakan aman meski terjadi pelandaian kasus. Sehingga, tidak memberlakukan PCR justru akan membahayakan.

"Jangann dihilangkan kewajiban untuk tes PCR bagi yang bepergian," tegasnya.

Tanggapan Satgas Covid-19

Diketahui aturan tes PCR bagi calon penumpang pesawat ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 yang mengatur perjalanan dalam negeri. Aturan ini berlaku sejak Kamis, 21 Oktober 2021.

Dalam surat edaran tersebut, khusus calon penumpang transportasi udara diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, ketentuan PCR itu berkaitan dengan kebijakan pengaturan kapasitas pesawat yang jauh lebih banyak ketimbang transportasi lain.

Diketahui, kapasitas penumpang pesawat kini sudah 100 persen dari sebelumnya yang dibatasi maksimal 70 persen. Sedangkan, kata Wiku, pada transportasi lain masih dibatasi maksimal 70 persen.

"Pemerintah ingin memastikan bahwa itu aman," ujarnya mengutip Kompas.com.

Tes PCR, kata Wiku, merupakan metode yang lebih sensitif dalam mendeteksi adanya virus dalam diri seseorang. Dengan PCR, penularan Covid-19 dari satu orang ke orang lain akan dapat dicegah. (WIL)