Artikel

Evaluasi PPKM, Ini Arahan Presiden pada Jajarannya

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik untuk Jawa-Bali maupun daerah lain, Senin (6/9).

Dalam kesempatan rapat terbatas tersebut, Presiden menekankan sejumlah hal yang perlu diperhatikan selama masa penerapan PPKM. Hal pertama, kata Presiden, adalah terkait komunikasi antara kementerian/lembaga dengan masyarakat.

Presiden menekankan, para menteri dan pejabat terkait harus bisa mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu euforia dengan penurunan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa waktu terakhir. Saat ini, kata Presiden, kasus Covid-19 dapat dikendalikan namun pandemi belum berakhir.

“Masyarakat harus sadar bahwa Covid selalu mengintip. Varian Delta selalu mengintip kita. Begitu lengah, bisa naik lagi,” kata Presiden mengutip siaran pers Sekretariat Presiden, Selasa (7/9).

Presiden mengamini adanya penurunan kasus harian Covid-19 selama tiga hari terakhir. Selain itu, penurunan juga terjadi pada tingkat keterisian tempat tidur (BOR) secara nasional yang kini berada di angka 20 persen.

Namun demikian, Presiden meminta jajarannya untuk tetap melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait perkembangan kasus Covid-19 di daerah. Sehingga kasus Covid-19 dapat segera ditangani dan penyebaran kasus dapat terus ditekan.

“Ini kalau kita terus lakukan pekerjaan-pekerjaan kita secara konsisten, saya yakin insyaallah di akhir September kita sudah akan berada di angka di bawah 100 ribu (kasus),” tandasnya.

Lebih jauh, Presiden juga menyinggung virus Corona varian Mu. Menurutnya, para menteri harus mewaspadai varian ini. Menteri Perhubungan, kata Presiden, harus memberikan atensi lebih terkait varian baru ini.

“Jangan sampai ini merusak capaian yang sudah kita lakukan,” tegas Presiden.

Diketahui, PPKM Level 3-4 kembali dilanjutkan hingga 13 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali. Sementara daerah lain, PPKM Level 3-4 diperpanjang hingga 20 September 2021. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: