Artikel

Hasil Audit BPK, Jadi Alasan Pemerintah Ambil Alih TMII

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah secara resmi telah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Pengambilalihan TMII tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah yang diundangkan di Jakarta, 1 April 2021.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menjelaskan, pengambilalihan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama.

Namun, kata dia, pengambilalihan kemudian direalisasikan setelah adanya audit dari sejumlah pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Setya, sebelumnya sudah ada audit terhadap pengelolaan TMII dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Lalu disusul dengan audit finansial dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemudian yang terakhir ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, untuk laporan hasil pemeriksaan tahun 2020," ujar Setya dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/4).

Setya tidak merinci temuan BPK tersebut. Namun kata dia, ada rekomendasi dari BPK agar aset negara seluas 146,7 hektare tersebut dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Kemensetneg.

"Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik, itu ada di Kementerian Sekretariat Negara terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," ungkapnya.

Dari rekomendasi itulah kemudian Kemensetneg mengajukan peraturan presiden kepada Presiden Joko Widodo, yang selanjutnya terbit Perpres 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII tersebut.

Dalam Perpres tersebut diputuskan, dalam tiga bulan ke depan tim transisi akan bekerja seiring dengan badan pengelola TMII di bawah Yayasan Harapan Kita. Yayasan yang sudah 44 tahun mengelola TMII itu juga diminta membuat laporan pertanggung jawaban selama ini.

"Nah, setelah 3 bulan nanti akan ada serah-terima kepada tim transisi," pungkas Setya.