Artikel

Hati-hati Mafia Tanah! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Kasus penggelapan 6 sertifikat tanah milik keluarga artis Nirina Zubir hingga kini masih menjadi bahan perbincangan. Nirina dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Kejahatan mafia tanah yang terjadi saat ini bukanlah yang pertama. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Sofyan Djalil mengatakan mafia tanah merajalela akibat jaringan mereka yang semakin meluas.

"Oknum mafia tanah ini terjadi di semua lini, maka ini yang sangat dijadikan perhatian dari Presiden Jokowi sehingga mafia tanah tidak boleh lagi merajalela," ujar Sofyan belum lama ini.

Berkaca dari kasus tersebut, masyarakat harus lebih berhati-hati terkait kepemilikan sertifikat tanah agar tak terjadi hal serupa lagi. Pasalnya, sertifikat tanah merupakan dokumen penting dalam kepemilikan properti atau sebidang tanah yang legal dan punya landasan hukum yang kuat.

Melansir laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kini siapapun bisa mengecek status sertifikat tanah milik mereka agar terhindar dari persoalan sengketa tanah secara gratis.

Caranya pun mudah. Tak perlu datang ke kantor BPN setempat, Anda hanya perlu melakukannya secara online kapanpun dan dimanapun Anda berada.

Berikut tata cara cek sertifikat tanah online via situs BPN:

  1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id melalui browser PC atau smartphone

  2. Ketuk menu Publikasi

  3. Isi empat kolom yang disediakan, kemudian ketuk Cari Berkas

  4. Data info sertifikat akan ditampilkan, lengkap dengan info kepemilikannya.

Dengan mudahnya mengecek sertifikat tanah, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak dalam sengketa mafia tanah. Selain itu, bagi masyarakat yang hendak menjual jangan pernah berikan atau pinjamkan sertifikat rumah Anda untuk menghindari pemalsuan atau penggandaan sertifikat.

Sementara bagi Anda yang ingin membeli, pastikan Anda melakukan proses balik nama melalui akta jual beli sebagai bukti transaksi sah di mata hukum. Pastikan juga Anda memilih notaris yang terpercaya dan memiliki reputasi baik. (DIN)