Artikel

Hore, Gaji Ke-13 ASN Hari Ini Cair!

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Kabar baik untuk aparatur sipil negara (ASN)! Hari ini gaji ke-13 cair. Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah ASN menerima tunjangan hari raya (THR) bulan ini. Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2021 menjelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat Juni.

Dijelaskan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce, pencairan gaji ke-13 bersamaan dengan pemberian gaji pokok.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," kata Mohammad Averrouce seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/6).

PP No 63 Tahun 2021 menyebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Pencairan gaji ke-13 untuk 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan dari gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan disesuaikan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun nominal gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000,

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000,

Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000,

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000,

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000,

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000.

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat:

Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000,

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000,

Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000.

Pendidikan SMA/D1/sederajat:

Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat:

Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000. (ACD)