Artikel

Hore! Hampir Satu Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Subsidi gaji yang diberikan pemerintah mulai diterima para pekerja terdampak Covid-19 dan PPKM di seluruh Indonesia. Tercatat, hampir satu juta pekerja sudah menikmati subsidi gaji sebesar Rp 1 juta itu.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Anggoro Eko Cahyo menuturkan, jumlah pekerja yang sudah menerima subsidi gaji mencapai 947.669 orang.

Subsidi gaji itu, imbuh Anggoro, disalurkan melalui bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara), yaitu Bank BNI, Mandiri, BRI, dan Bank BTN. Adapun bagi calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Dari angka penerima tersebut, ada 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan lain. Kemudian, sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer.

Anggoro menjelaskan, gagal transfer ini disebabkan rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid. Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Pembukaan rekening secara kolektif, lanjut Anggoro, dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja. Mereka diminta untuk menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan kantor cabang BP Jamsostek setempat.

Data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  1. Nama lengkap

  2. Tanggal lahir

  3. Alamat pemberi kerja

  4. Nama ibu kandung

  5. Nomor telepon seluler

  6. Alamat email

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Menurut Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, penerima bantuan yang ditargetkan Kemnakes berjumlah 8,7 juta dapat memeriksa apakah menjadi penerima atau tidak secara mandiri.

"Kami menyediakan fitur untuk pengecekan eligibilitas mendapatkan BSU di Website kami. Iya, peserta bisa cek sendiri, kata Irvansyah mengutip Detik, Kamis (19/8).

Pengecekan Eligibitas Calon Penerima BSU dapat dilakukan dengan 2 cara:

1. Peserta yang sudah memiliki akun sso/BPJSTKU

  • Dapat mengakses melalui www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui tombol "cek saldo JHT" yang tersedia di website BPJAMSOSTEK

  • Setelah melakukan login applikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" yang berada di sisi sebelah kanan.

2. Peserta yang belum memiliki akun sso/BPJSTK

  • Kunjungi website BPJAMSOSTEK : www.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Pilih tombol "Cek Status Calon penerima BSU"

  • Masukkan data sesuai kolom yang tersedia pada bagian bawah website, data yang dibutuhkan meliputi: NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.

Pastikan data yang di isikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: