Artikel

Hore! Tunjangan PNS Widyaiswara Naik

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional Widyaiswara. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

Perpres 102/2021 ini sendiri diteken untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja para PNS yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara.

Adapun Widyaiswara sendiri adalah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat).

Mengutip Perpres tersebut, Sabtu (4/12), disebutkan bahwa Tunjangan Widyaiswara akan diberikan setiap bulan kepada pejabat terkait. Besaran tunjangan setelah dinaikkan adalah sebagai berikut:

  • Widyaiswara Ahli Utama - Rp 2.040.000

  • Widyaiswara Ahli Madya - Rp 1.390.000

  • Widyaiswara Ahli Muda - Rp 1.108.000

  • Widyaiswara Ahli Pertama - Rp 540.000

Kenaikan tunjangan ini berlaku bagi seluruh PNS Widyaiswara baik yang bertugas di pemerintah pusat maupun daerah. Tunjangan ini nantinya akan dianggarkan baik di APBN maupun APBD. (WIL)