Artikel

Imam Besar Harusnya Enggak Berkata Kasar

 
 | Arusbaik

Sidang lanjutan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3). Sidang itu disiarkan secara terbuka, dan menampilkan tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi MRS sebelumnya. JPU mengemukakan kekecewaan terhadap kata-kata kasar MRS pada sidang pembelaannya yang dibacakan Jumat (26/3) .

Menurut JPU yang menyebut MRS sebagai “imam besar”, pilihan perkataan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak sesuai dengan titelnya sebagai pemuka umat yang mengaku ingin menegakkan akhlak. Seperti yang disiaran di sejumlah televisi nasional, JPU kecewa dengan ujaran kebencian MRS dalam sidang eksepsi Jumat lalu.

JPU menilai, kata-kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan oleh MRS itu tidak pantas digunakan dalam eksepsi, dalam konteks sidang yang terhormat. JPU menyatakan, kata-kata kasar yang mengandung ujaran kebencian itu hanya digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan berpikir dangkal.

"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi. Bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata salah seorang dari tim Jaksa Penuntut Umum.

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya," kata jaksa.

Jaksa dalam sidang yang ramai menjadi sorotan publik itu juga mengatakan bahwa ayat-ayat Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang disampaikan MRS dalam pembacaan eksepsinya hanyalah bagian dari argumen terdakwa.

"Jaksa penuntut umum memaknai, siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakan, sebagai mana adagium berbunyi fiat justicia et pereat mundus, dengan menegakan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah SAW," ujar jaksa.