Artikel

Imbauan untuk Satgas Covid-19 Gereja: Terapkan 3P!

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Selama perayaan Natal 2021 gereja-gereja di seluruh Indonesia diimbau untuk menerapkan upaya 3P yaitu pencegahan, pembinaan dan pendukung. Upaya ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 selama momen Natal. 

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, upaya 3P tersebut hendaknya dijalankan oleh Satgas Covid-19 masing-masing gereja untuk keamanan dan keselamatan jemaat. 

“Satgas Covid-19 Gereja bisa mendukung penerapan protokol kesehatan (prokes) serta menjalankan edukasi dan sosialisasi kepada para jemaah dan pengkhotbah,” kata Wiku mengutip siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (25/12). 

Dalam praktiknya, lanjut Wiku, Satgas Covid-19 Gereja bisa melakukan pencegahan dan skrining terhadap jemaah yang datang. Caranya dengan memeriksa suhu tubuh mereka, serta menyediakan fasilitas cuci tangan. 

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 gereja juga diminta untuk menyediakan scan PeduliLindungi sehingga setiap jemaah bisa diskrining kondisi kesehatannya. 

Sementara langkah kedua yaitu pembinaan. Dalam hal ini, Satgas Covid-19 gereja diimbau untuk menegakkan disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan jemaah. Selain itu, Satgas juga diminta untuk tidak segan menjatuhkan sanksi jika ada pelanggaran seperti kerumunan. 

“Adapun upaya ketiga adalah pendukung. Satgas Covid-19 Gereja bisa melakukan upaya pencatatan dan pelaporan atau komunikasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” lanjutnya. 

Lebih jauh, Wiku juga menyampaikan imbauan kepada umat Kristiani yang akan merayakan Natal 2021. Menurutnya, jemaah yang akan beribadah di gereja hendaknya hanya yang sehat saja. 

Selain dalam keadaan sehat, jemaah yang akan datang ke gereja juga diminta untuk tidak memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah atau luar negeri dalam beberapa waktu terakhir. 

“Kemudian membawa perlengkapan beribadah dan masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman,” tandasnya. 

Pemerintah, imbuh Wiku, mendorong pengelola fasilitas umum fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata fasilitas hiburan serta titik kerumunan lain untuk mengoptimalisasi penggunaan peduli lindungi. 

Sanksi yang dapat diberikan berupa penutupan sementara atau tetap atas izin operasional yang diatur dalam peraturan Kepala Daerah atau peraturan daerah setempat.

"Terakhir saya mengucapkan Selamat Natal bagi seluruh Jemaat Kristiani yang merayakan ditengah suasana pandemi ini. Semoga peringatan hadirnya Tuhan ke dunia dapat dijadikan teladan, agar setiap kita dapat menjadi berkat dan seluruh kasih bagi sesama dalam semangat layanan damai dan persaudaraan," pungkas Wiku. (wil)