Artikel

Impor Garam 3 Juta Ton Sudah Melalui Audit

 
 | Arusbaik

Arusbaik.id - Kebijakan pemerintah untuk mengimpor garam sebesar 3 juta ton masih menjadi sorotan. Banyak pihak belum memahami kenapa negeri maritim sebesar Indonesia yang 75 persen wilayahnya didominasi oleh lautan harus mengimpor garam?

Pertanyaan itu sudah dijelaskan oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melalui konferensi pers pada Jumat, 19 Maret. Ia menjelaskan bahwa garam yang diimpor itu adalah untuk keperluan industri, bukan garam yang sehari-hari dikonsumsi.

Produksi garam dalam negeri kita masih belum mampu mengejar standar kualitas garam untuk keperluan industri. Kualitas garam untuk industri ini menurutnya sangat dibutuhkan karena mempengaruhi hasil produksi. Itulah kenapa masih diperlukan impor garam.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, produksi garam dalam negeri diperkirakan mencapai 2,1 juta ton pada 2021. Sementara kebutuhan garam nasional tahun ini sebanyak 4,6 juta ton, atau minus 2,5 juta ton.

Dari 4,6 juta ton kebutuhan pasokan garam dalam negeri, 3,9 juta ton di antaranya dibutuhkan untuk keperluan industri. Karena itu, pemerintah (terpaksa) mengimpor sebesar 3 juta ton untuk memenuhi kebutuhan garam sektor industri.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan total kebutuhan garam industri yang terus bertambah menyebabkan Indonesia masih membutuhkan impor setiap tahunnya. Meski begitu, pelaksanaan impor garam tetap melewati proses audit yang ketat.

Audit juga telah memverifikasi kebutuhan garam oleh para pelaku industri. “Penentuan angka impor garam sendiri telah melewati proses audit langsung ke industri penggunanya dan angkanya sudah sesuai dengan data BPS,” ujar Menperindalam siaran pres (21/3).