Artikel

Impor Garam Ternyata Tidak Haram

 
 | Arusbaik

ArusBaik.id - Sepintas, isu tentang Indonesia impor garam terdengar bikin geram. Sebagai negara maritim yang lautnya mencapai 75 persen dari total wilayah, Indonesia seharusnya tidak perlu lagi mengimpor garam. Namun kenyataan di lapangan berbeda dengan idealisasi di pikiran kita. Seperti yang banyak diberitakan beberapa hari terakhir, Indonesia tahun ini terpaksa mengimpor 3 juta ton garam.

Kata “terpaksa” di sini layak mendapat catatan. Sebab, berdasar kenyataan di lapangan, Indonesia masih harus memenuhi kebutuhan garam untuk industri yang tidak bisa dihasilkan oleh produksi dalam negeri. Sebagai catatan, produksi dalam negeri hanya mampu menghasilkan garam untuk keperluan konsumsi. Sementara garam untuk keperluan industri memerlukan hasil olahan dengan kualitas berbeda.

Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai keputusan pemerintah untuk membuka keran impor garam 3 juta ton tahun ini tidak akan merugikan petani lokal. Mengingat pasar garam yang didatangkan ke Indonesia adalah untuk industri, bukan umum. "Kalau garam impor ini tidak masuk ke pasar garam konsumsi, maka petani garam lokal tidak akan dirugikan. Jadi beda pasar," kata Piter saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (19/3).

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi juga ikut memberi pejelasan. ”Jadi yang kita bicarakan adalah garam hasil impor untuk kebutuhan industri, di mana garam kita yang dikerjakan PT Garam dan petani garam belum bisa menyamai kualitas garam industri," jelas Mendag dalam acara Weekly Update bersama Menteri Perdagangan, Jumat (19/3).