Artikel

Indonesia Berdaulat di Laut Natuna, Tak Perlu Takut dengan Negara Lain

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Aktivitas pengeboran minyak yang dilakukan Indonesia di Laut Natuna disoal pemerintah China. Disebutkan, Beijing telah meminta aktivitas itu dihentikan dan mengklaim wilayah tersebut sebagai teritorinya.

Namun, sejumlah pengamat menegaskan Indonesia tidak perlu merisaukan ancaman China tersebut. Pasalnya, aktivitas pengeboran minyak di Laut Natuna itu dilakukan di wilayah kekuasaan Indonesia sendiri.

Melansir laporan BBC Indonesia, ancaman dari China itu disampaikan melalui surat protes kepada pemerintah Indonesia. Dalam surat itu juga disampaikan agar Indonesia menghentikan aktivitas pengeboran minyak di sana.

Namun demikian, menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, pihaknya sama sekali tidak mengetahui terkait adanya komunikasi diplomatik antara China dan Indonesia terkait isu Laut Natuna ini.

"Komunikasi diplomatik pada umumnya bersifat tertutup (rahasia) antar negara, sehingga tidak bisa diungkapkan ke publik sebelum masa berlaku kerahasiaannya berakhir atau kadaluarsa," katanya dikutip dari BBC Indonesia, Sabtu (3/12).

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, meminta pemerintah tidak perlu gentar dengan ancaman China tersebut. Pasalnya, Indonesia berdaulat penuh di wilayah Laut Natuna sehingga aktivitas yang dilakukan adalah resmi.

Dalam kesempatan itu, Farhan membenarkan adanya nota protes dari China terhadap aktivitas Indonesia di Laut Natuna. Bahkan kata dia, ada pergerakan dari kapal-kapal China yang memasuki wilayah teritori Indonesia.

"China pernah mengirim surat protes. Ada dua surat protes diplomatik yaitu latihan bersama Garuda Shield dan protes keberadaan drilling (pengeboran) itu," tutur Farhan.

Farhan menduga, tindakan China dengan nota diplomatiknya itu bertujuan untuk menyeret persoalan Laut Natuna menjadi persoalan diplomasi dua negara.

" Jadi bisa kita lihat bahwa nota diplomatik itu sebagai sebuah ancaman bahwa mereka [China] ingin meningkatkan isu ini menjadi sebuah isu yang serius," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan, semua negara termasuk. China harus patuh terhadap ketentuan hukum internasional. Terkait persoalan Laut Natuna ini, maka rujukannya adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang ditetapkan pada 1982. (WIL)