Artikel

Ingat, Pemudik Travel Gelap Tidak Ditanggung Asuransi!

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo menegaskan tidak akan menanggung asuransi pemudik yang memakai jasa transportasi umum ilegal atau travel gelap bila terjadi kecelakaan dalam perjalanan. Alasannya, Jasa Raharja hanya mengambil iuran wajib atau premi penumpang travel yang berbadan hukum resmi.

“Travel gelap tidak ditanggung Jasa Raharja itu benar. Karena mereka (travel gelap) tidak membayar iuran seperti yang disyaratkan pemerintah, jadi penumpang travel gelap pun tidak kita tanggung asuransinya jika terjadi kecelakaan dalam perjalanannya, kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo dikutip dari laman Berita Satu, Jumat(7/5).

Menurutnya, perjalanan travel gelap tidak seperti travel resmi yang terpantau sistem Jasa Raharja. Travel resmi terpantau mulai dari nama hingga pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Selain itu, travel gelap tidak mendapat izin untuk mengangkut penumpang.

“Tidak semua kecelakaan dalam perjalanan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Jaminan tidak akan diberikan oleh Jasa Raharja terhadap korban jika mengalami kecelakaan tunggal. Kalau terjadi kecelakaan tabrakan dua kendaraan bermotor, masing-masing menimbulkan korban baik luka dan meninggal dunia, Jasa Raharja pasti menjamin. Untuk kasus pengguna travel gelap ini bila terjadi kecelakaan tidak akan ditanggung,” jelas Budi.

Budi menjelaskan, tidak semua kecelakaan dalam perjalanan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Jaminan tidak akan diberikan terhadap korban jika mengalami kecelakaan tunggal.

“Tapi kalau terjadi kecelakaan tabrakan dua kendaraan bermotor, masing-masing menimbulkan korban baik luka dan meninggal dunia, Jasa Raharja pasti menjamin. Karena manfaat dari sumbangan wajib yang dibayar pemilik kendaraan di kantor Samsat adalah untuk menjamin pihak ketiga yang ditimbulkan akibat kendaraan dimaksud,” imbuhnya.

Petugas Jasa Raharja, kata Budi, akan memantau arus lalu lintas melalui sistem yang sudah terintegrasi antara DASI JR dengan IRSMS Polri, Dukcapil dan RS. Apabila terjadi kecelakaan akan terpantau dan proses pelayanan pada korban kecelakaan bisa tetap berjalan. (CHE)