Artikel

Ini Alasan Pemerintah Kenakan PPN Barang Sembako

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok (sembako).

Yustinus menjelaskan, pengenaan PPN sembako ini lantaran keuangan negara yang terguncang akibat pandemi Covid-19. Akibatnya, pemerintah berupaya memperluas basis objek pajak.

"Tapi dipastikan, pemerintah tidak membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil," tegas Yustinus, dikutip dair Beritasatu.com, Rabu (9/6).

Menurut Yustinus, tarif PPN sembako itu akan dikenakan berdasarkan klasifikasi jenis barang yang dikonsumsi oleh masyarakat. Menurutnya, barang yang dikonsumsi masyarakat menengah bawah akan dikenakan tarih lebih rendah dari 10 persen.

"Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi masyarakat atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena gotong royong," kata Yustinus.

Yustinus juga memaklumi jika rencana pengenaan PPN sembako ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Namun ia memastikan, kebijakan itu diambil murni untuk rakyat karena pada prinsipnya pajak itu berasal dari rakyat dan kembali kepada rakyat. (WIL)